HAMBATAN INDONESIA DALAM IMPLEMENTASI UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION (UNCAC) TAHUN 2015-2020
DOI:
https://doi.org/10.25077/palito.1.02.43-59.2022Abstract
Penelitian ini menganalisis tentang hambatan Indonesia dalam implementasi UNCAC 2015-2020. Indonesia merupakan salah satu negara pihak pada konvensi PBB Anti Korupsi UNCAC. Namun sejak tahun 2015, Indonesia mulai mengalami kemunduran dalam upaya pengimplementasian UNCAC. Penelitian ini menggunakan konsep teori ketidakpatuhan negara yang dikemukakan oleh Abram Chayes dan Antonia Handler Chayes. Terdapat tiga variabel dalam menjelaskan tentang ketidakpatuhan negara terhadap suatu perjanjian internasional yaitu ambiguity, limitation on capacity dan temporal dimension. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat dua faktor utama yang menghambat implementasi UNCAC oleh Indonesia. Adanya ambiguitas bahasa dalam pelaksanaan beberapa tindak pidana korupsi yang belum dikriminalisasi oleh Indonesia serta kapasitas pembuat regulasi yang belum meharmonisasi UNCAC ke dalam hukum domestik dan lembaga penegak hukum yang belum maksimal.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Palito
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.